Sabtu, 27 Juni 2009

Book Review



BAB : I
PENDAHULUAN


A. Tujuan Instruksional Khusus
Tujuan dari mempelajari ini adalah agar mahasiswa / para pembaca mampu memahami
materi berikut :
1. Ahli Waris Ashobah
2. Ketentuan Ahli Waris Ashobah
B. Abstraksi
Pada makalah yang disampaikan sebelumnya telah dijelaskan pengertian dan
macam-macam ahli waris ashobah. Yakni Ahli waris yang menerima seluruh harta
warisan jika tidak ada ahli waris Dzawil Furudzl sama sekali atau hanya menerima
sisa jika ada ahli waris Dzawil Furudzl.

Adapun macam-macam ashobah ada tiga Yakni : Pertama Ashobah Bin Nafsih yakni
menjadi waris ashobah karena dirinya sendiri artinya bukan karena adanya orang
lain.Yang kedua Ashobah bil Ghoir yakni menjadi waris ashobah dikarenakan adanya
ahli waris ashobah binnafsi. Yang Ketiga ahli Ashobah Ma’al Ghoir yakni setiap
ahli waris perempuan yang mempunyai bagian pokok, terdiri dari anak perempuan,
cucu perempuan, saudari kandung, dan saudari seayah. Sedangkan ahli waris
laki-laki yang menjadikan mereka sebagai ahli waris ashobah bi al-goir tidak ada.


BAB : II
MATERI

A. AHLI WARIS ASHOBAH
Ahli Waris Ashobah terdiri dari :
1. Ayah , apabila tidak ada anak atau cucu (dari anak laki-laki)
2. Kakek ( Bapaknya Bapak ) dan seterusnya keatas dari garis laki-laki.
3. Anak laki-laki
4. Cucu Laki-laki ( dari anak laki-laki 0
5. Saudara laki-laki kandung
6. Saudara laki-laki seayah
7. Kemenakan laki-laki kandung ( Anak laki-laki dari saudara laki-laki Kandung)
8. Kemenakan laki-laki seayah (Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah)
9. Paman kandung ( saudara laki-laki kandung ayah )
10. Paman seayah ( Saudara laki-laki ayah seayah )
11. Saudara sepupu laki-laki Kandung ( Anak laki-laki paman kandung )
12. Saudara sepupu laki-laki seayah ( Anak laki-laki paman seayah)
13. Anak keturunan saudara sepupu laki-laki kandung
14. Saudara laki-laki kandung kakek
15. Saudara laki-laki seayah kakek
16. Anak keturunan saudara laki-laki kandung
17. Saudara laki-laki kandung atau seayah kakek buyut
18. Mu’tiq / mu’tiqoh

B. KETENTUAN WARIS ASHOBAH
1. Anak Laki-laki
Anak laki-laki adalah Waris Ashobah yang terkuat dan tidak ada seorang yang
dapat menutupinya, dengan ketentuan bagian anak laki-laki sama dengan bagian 2
anak perempuan. Firman allah SWT:

Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu.
Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan.
2. Cucu Laki-laki
Dengan ketentuan :
* Tidak bias menarik anak perempuan menjadi Ashobah
* Menarik menjadikan Ashobah cucu perempuan ( dr Anak Laki-laki ) dengan ketentuan
bagian cucu laki-laki dua kali bagian cucu perempuan.
* Cucu laki-laki yang lebih bawah tingkatanya dapat menarik cucu perempuan yang
lebih atas tingkatanya.
* Cucu laki-laki terhalang oleh anak yang tingkatanya yang lebih bawah terhalang
oleh cucu laki-laki yang tingkatanya lebih atas.
Sehingga dapat dikatakan bahwa hukum waris islam tidak mengenal ide penggantian tempat.
3. Saudara Laki-laki Kandung
Dengan ketentuan sebagai berikut:
* Dapat menarik menjadikan Ashobah perempuan kandung yaitu bagian saudara laki-laki dua kali saudara perempuan.
* Tertutup oleh ayah , anak laki-laki atau cucu laki-laki ( dari anak lk)
4. Saudara Laki-laki Seayah
Dengan ketentuan sebagai berikut:
• Dapat menarik menjadikan Ashobah saudara perempuan seayah dengan bagian saudara laki-laki duakali bagian saudara perempuan.
• Tertutup oleh yang menutup saudara laki-laki kandung dan oleh saudara kandung sendiri dan saudara kandung perempuan yang menjadi Ashobah maal Ghoiri
5. Kemenakan Laki-laki-laki
Dengan ketentuan sebagai berikut:
• Tidak dapat menarik menjadikan ashobah ahli waris lain.
• Tertutup oleh yang menutup saudara laki-laki seayah dan oleh saudara laki-laki seayah sendiri juga oleh kakek
6. Kemenakan Laki-laki Seayah
Ketentuan ini sama dengan ketentuan kemenakan laki-laki sekandung. Tetapi tertutup juga oleh kemenakan laki-laki kandung tersebut.
7. Paman Kandung
Dengan ketentuan sebagai berikut :
• Tidak dapat menarik menjadikan Ashobah ahli waris lain.
• Tertutup oleh yang menutup kemenakan laki-laki seayahserta anak keturunannya yang laki-laki.
8. Paman Seayah
Ketentuanya sama dengan Paman kandung tetapi tertutup oleh paman kandung tersebut.
9. Sauadara Sepupu Laki-laki Kandung.
Dengan ketentuan sebagai berikut :
• Tidak dapat menarik menjadikan Ashobah ahli waris lain
• Tertutup oleh yang menutup paman seayah dan paman seayah sendiri.
10. Saudara Sepupu laki-laki seayah.
Ketentuanya sama dengan saudara sepupu laki-laki kandung tetapi tertutup juga oleh saudara sepupu laki-laki seayah tersebut.
11. Anak keturunan saudara sepupu laki-laki kandung dan seayah yang laki-laki
Anak keturunan saudara sepupu laki-laki kandung yang laki-laki menghalangi anak keturunan saudar sepupu laki-laki seayah apabila ia setingkat. Apabila tidak setingkat maka dicari yang lebih dekat mengahalangi yang lebih jauh.
12. Kakek bersama –sama dengan saudara.
Dalam hal ini saudara-saudara tidak tertutup oleh kakek sebab antara kakek dan saudara-saudara itu dipandang setingkat. Maka ketentuanya sebagai berikut :
• Jika ahli waris yang ada hanya terdiri dari kakek bersama sama dengan saudara kandung atau seayah. Bagian kakek adalah yang terbanyak antara muqosamah dan sepertiga.
• Jika kakek bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah. Tetapi ada ahli waris Dzawil Furudllain , maka bagian kakek adalah terbanyak antara muqosamah 1/6 dan 1/3 setelah diambil bagian Dzawil Furudllain.





BAB : III
ANALISIS

A. KEDALAMAN MATERI
Ashobah menurut bahasa adalah : Kerabat laki-laki dari ayah. Dinamakan demikian karna mereka melingkupinya pada waktu berkumpul untuk menjaga dan melindunginya.
Menurut Istilah Fiqih : Setiap ahli waris yang tidak mempunyai bagian tertentu (pokok) dari pembagian harta peninggalan, terkadang mendapat bagain yang banyak karna ahli waris yang mendapatkan bagian pokok sedikit atau mendapatkan bagian kecil ketika ahli waris yang mendapat bagian pokok berkumpul banyak dalam pembagian. (dalilnya; qs. An-nisa' ayat 176)